Banyak calon pengantin yang ingin mengenakan busana berjilbab saat hari pernikahannya tiba. Tradisi merias pengantin, tak terkecuali untuk pengantin bagi wanita berjilbab, tentu bukan tradisi baru dalam masyarakat kita. Bagi anda muslimah yang yang berencana berhias diri untuk tampil cantik dan menarik di hari perkawinan, tak perlu ragu dan bimbang untuk melakukannya. Dalam ajaran Islam tidak melarang para muslimah untuk berhias, asalkan tidak berlebihan.
Ya, berhias boleh saja dilakukan karena hal ini merupakan naluri alam, termasuk para muslimah. Sebab berhias diri dengan memperindah penampilan fisik sudah lama menjadi bagian dari kehidupan para wanita. Bahkan istri Nabi Muhammad SAW, yaitu Syafiyyah binti Huyay, pernah dirias oleh Ummu Salim binti Malhan yang profesinya adalah perias pengantin. Berikut adalah tips Riasan Cantik Bagi Wanita Berjilbab dari OS Pro Moslem Wedding Organizer:
Membentuk alis yang aman
Pengantin muslimah pun kini bisa tambil elegan dan cantik dengan beragam gaya busana yang serasi dengan ditunjang riasan wajah yang natural dan proporsional. Disini, tata rias bagi wanita berjilbab yang syar'i harus juga disesuaikan antara make-up, jilbab dan model busananya.
Ibarat kanvas, wajah pengantin akan dirias untuk menampilkan wajah tercantik disuatu hari paling membahagiakan kala bersanding dengan pasangan tercinta. Polesan dan pilihan paduan warna yang serasi untuk make-up pengantin tentu menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan, selain teknik penerapannya.
Adalah satu hal yang perlu diperhatikan bagi wanita berjilbab, yaitu ketika dia akan membentuk alisnya. Masalah pencukuran alis perlu diperhatikan karena dalam suatu hadist yang diriwayatkan Bukhari, disebutkan bahwa "Rasulullah SAW melaknat wanita yang dicukur alisnya." Ditambah lagi beberapa pendapat lain yang menafsirkan kalau kegiatan menghilangkan bulu pada alis adalah terlarang. Namun ulama mazhab Hambali berpendapat; "Perempuan diperbolehkan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan make-up, dan meruncingkan ujung matanya, apabila seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias." Dari pendapat ulama ini, dapat dikatakan bahwa sebenarnya mencukur bulu-bulu halus di dahi, mengukir, memberikan warna, meruncingkan ujung mata (menarik garis eyeliner) serta merapikan bentuk alis tanpa menjadi sangat tipis, masih diperbolehkan.
Meskipun begitu, untuk penerapan yang paling "aman, sebaiknya alis tidak perlu dicukur sampai habis. Cukup dirapikan saja bagian bawahnya lalu ditebalkan garisnya dengan pinsil alis. Umumnya, dengan penerapan riasan secara keseluruhan, terlebih di tangan perias yang andal, muslimah akan tetap bisa tampil dengan riasan terbaiknya di hari perkawinan.
Cantik tetapi harus tetap halal
Untuk para pengantin muslimah, ada baiknya tetap berpedoman bahwa menjadi cantik bukan berarti bisa menghalalkan segala cara. Sebagai seorang muslim, Anda mempunyai kewajiban untuk menggunakan hanya yang halal dan baik (halalan thoyiban). Harus diakui, dalam dunia rias kosmetik sudah menjadi keperluan vitas bagi seorang wanita.
Berbeda dengan makanan, kosmetik tentu tidak dikonsumsi dengan cara ditelan, melainkan dioleskan ke permukaan kulit. Namun bila bahan yang digunakan sebagai pembentuk kosmetik bukan bahan yang halal, maka sifat menggunakannya menjadi najis. Khusus untuk produksi lipstik yang mengandung bahan non halal, sifat menggunakannya menjadi haram karena ada resiko tertelan.
Lalu bagaimana cara yang bisa dilakukan untuk memastikan kalau produk kosmetik yang digunakan para muslimah mengandung bahan yang halal? Tentu saja Anda harus lebih teliti lagi ketika memeriksa komposisi dari produk tersebut. Bahan-bahan pembentuk kosmetik yang berpeluang berasal dari hewan menjadi jenis yang perlu diwaspadai karena mungkin berasal dari jenis hewan yang dilarang dalam agama Islam.
Lantas bagaimana cara mendapatkan hasil riasan yang cantik sekaligus mendapatkan produk yang halal, tapi tanpa melanggar aturan agama? Yang perlu dilakukan adalah membuat kesepakatan antara Anda dan perias untuk hanya menggunakan produk kosmetik yang mempunyai sertifikat halal. Selain itu, Anda juga bisa mengulur waktu penggunaan riasan. Pelaksanaan acara lebih baik dipilih yang memiliki jeda waktu yang cukup panjang sebelum melakukan ibadah sholat. Misalnya waktu pagi sampai siang hari (ba'da isya), dimana saat waktu Sholat tiba, riasan sudah bisa dihapus atau dihilangkan.
Dari beberapa sumber dikatakan kalau sebenarnya riasan untuk pengantin muslimah atau bukan, tidaklah jauh berbeda. Namun untuk merias pengantin muslimah, ada beberapa hal yang seharusnya lebih diperhatikan bila dibandingkan merias untuk pengantin tradisional atau modifikasi lainnya.
Pada rias pengantin muslimah tradisional, pakemnya adalah syar'i agama. Misalnya jangan mengerok habis alis atau menggunakan bulu mata palsu secara berlebihan. Sementara pada pengantin tradisional, pakem yang diikuti adalah aturan adat warisan leluhur dari daerah tertentu dimana sang pengantin berasal. Untuk riasan pengantin muslimah, lebih digunakan warna-warna lembut agar hasilnya tidak berlebihan alias menor. Lain halnya dengan tata rias untuk pengantin tradisional, pemilihan warna bisa sedikit lebih cerah dan bervariasi namun tetap harus halus dan tidak terlihat menor.
Simak juga artikel mengenai pemilihan busana pengantin muslim yang sesuai dengan aturan yang dianjurkan agama Islam. Karena pakaian juga merupakan faktor yang sangat penting dalam menyelenggarakan acara pesta pernikahan. Bagaimanapun, anda tetap dapat terlihat anggun dan mempesona dengan menggunakan busana muslim tanpa menyimpang aturan yang telah ditetapkan oleh agama Islam.
Simak juga artikel mengenai pemilihan busana pengantin muslim yang sesuai dengan aturan yang dianjurkan agama Islam. Karena pakaian juga merupakan faktor yang sangat penting dalam menyelenggarakan acara pesta pernikahan. Bagaimanapun, anda tetap dapat terlihat anggun dan mempesona dengan menggunakan busana muslim tanpa menyimpang aturan yang telah ditetapkan oleh agama Islam.